Program Studi Tidak Terakreditasi Segera Ditutup

Kamis, 24 Desember 2009 | 17:35 WIB BANYUMAS, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan segera menutup program studi yang tidak terakreditasi. Mahasiswa dan dosen pada program studi yang ditutup akan disalurkan ke program studi yang lain. Penutupan tersebut, menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Fasli Jalal, akan segera dilaksanakan. Pada periode 2012-2013, seluruh program studi yang tidak terakreditasi sudah harus ditutup. "Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 19, tahun 2005, tentang standar nasional pendidikan," katanya usai menghadiri Seminar Kewirausahaan di Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Kamis (24/12/2009).
Sejak dikeluarkannya PP tersebut, Fasli mengatakan, pemerintah sudah memberikan tenggang waktu sampai tujuh tahun bagi setiap perguruan tinggi untuk berusaha mendapatkan akreditasi pada setiap program studi. Hingga akhir 2009 ini, ternyata baru separuh dari 15.000 program studi di seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang terakreditasi. "Sampai sekarang masih ada 7.500 program studi yang belum terakreditasi," ucapnya. Sebagian besar program studi yang belum terakreditasi itu ada di perguruan tinggi swasta. Hanya sebagian kecil program studi di perguruan tinggi negeri yang belum terakreditasi, kurang dari lima persen. Umumnya, yang belum terakreditasi pada PTN itu adalah program studi baru. Dalam proses evaluasi program studi ini, lebih lanjut Fasli mengatakan, seluruh program studi yang belum terakreditasi akan diseleksi. Program studi yang sama sekali tidak berkualitas, akan ditutup. Namun bagi program studi yang masih memiliki potensi cukup baik, dan hanya belum memenuhi standar minimal akreditasi, maka akan dicarikan pengampunya. Pengampu tersebut adalah program studi pada PTS/PTN yang akreditasinya A. Pengampu tersebut juga yang akan mengeluarkan ijazah. Setelah diberikan pembinaan satu sampai dua tahun, program studi yang berada di bawah pengampu dapat mengajukan re-akreditasi kembali. "Kalau dapat akreditasi, program studi tersebut bisa mandiri. Tetapi kalau tidak, harus ditutup," jelas Fasli. Dalam rangka memberikan kesempatan re-akreditasi bagi setiap program studi, Fasli mengatakan, pemerintah telah menyediakan dana cukup besar untuk mendanai akreditasi bagi 3.500 program studi pada tahun 2010. "Sisanya yang belum terakreditasi akan di lanjutkan pada tahun 2011," terangnya. MDN Editor: made http://edukasi.kompas.com/read/xml/2009/12/24/1735103/Program.Studi.Tidak.Terakreditasi.Segera.Ditutup..

Read More......

Hanya Lima PTN yang Raih Akreditasi A

Hanya Lima PTN yang Raih Akreditasi A Submitted by admin on Thu, 12/04/2008 - 16:24 Tanpa Akreditasi, Tidak Boleh Luluskan Mahasiswa Kamis, 4 Desember 2008 | 00:57 WIB Bandung, Kompas - Kesiapan perguruan tinggi untuk membangun sistem penjaminan mutunya dinilai masih sangat minim. Dari 55 perguruan tinggi yang mengikuti akreditasi institusi tahap I, hanya lima di antaranya yang telah meraih nilai sangat baik atau A. Kelima perguruan tinggi itu adalah Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya. Menurut Sekretaris Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Adil Basuki Ahza, Rabu (3/12), di Bandung, tidak ada kaitan perolehan nilai A ini dengan reputasi internasional yang kebetulan dimiliki kelima perguruan tinggi negeri (PTN) ini. ”Tidak berkaitan dengan status kelas dunia. Tapi, secara faktual, kita tidak bisa membohongi diri kalau kelima perguruan tinggi ini punya kualitas lebih,” ungkap Basuki Ahza.

Ia melihat, ketidaksanggupan perguruan tinggi lain meraih nilai A lebih karena faktor ketidaksiapan diri. Serta, belum membangun sistem penjaminan mutu yang memadai. Belum berani dinilai Tahun 2008 ini, bahkan masih banyak perguruan tinggi yang belum berani dinilai. Dari kuota 50 perguruan tinggi yang dinilai, hanya 30 di antaranya yang terisi. Dan, hanya 25 yang lolos untuk dilakukan site visit (visitasi asesor). Visitasi dilakukan Desember ini. Untuk itu, Badan Akreditasi Nasional (BAN PT) berancang- ancang menghentikan sementara proses akreditasi ini di tahun depan. Padahal, ia mengatakan, setiap program studi maupun perguruan tinggi negeri wajib untuk mengikuti akreditasi. ”Mereka (perguruan tinggi) lupa bahwa perguruan tinggi bisa kena pidana jika tidak segera memiliki akreditasi. Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, jika perguruan tinggi tidak terakreditasi, maka perguruan tinggi tersebut tidak boleh meluluskan mahasiswa,” ujarnya. Menurutnya, ketentuan ini akan efektif berlaku selambat- lambatnya tahun 2012 mendatang. Di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan, ucapnya, bahkan disebutkan, hanya perguruan tinggi berakreditasi minimal B yang bisa meluluskan mahasiswa. ”Lulusan bisa menuntut penyelenggara program studi, dekan, atau rektor apabila klaim tentang akreditasi tidak betul dan mereka tidak bisa lulus,” kata Basuki Ahza. Meski demikian, perguruan tinggi diperbolehkan mengajukan ulang penilaian setelah dua tahun pengajuan pertama, asalkan ada jaminan perbaikan. Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Prof Sunaryo Kartadinata mengakui, hasil akreditasi institusi sangatlah bergantung faktor kesiapan tiap perguruan tinggi. Namun, ia melihat, akreditasi institusi ini tidak lebih penting daripada akreditasi yang ada di tiap-tiap program studi. Sebab, ujung tombak akademik justru ada di program studi. UPI saat ini memperoleh akreditasi B meski kampus ini sekarang memiliki aset gedung mewah bernilai sekitar Rp 500 miliar. (jon)

Read More......